PT Pegadaian menjalin kolaborasi dengan platform investasi Bareksa dengan menyediakan fitur tabungan emas Pegadaian di aplikasi Bareksa. Tujuannya untuk memperluas akses dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi emas.
Baca Juga: GUNAKAN EMAS UNTUK MENYELAMATKANMU
Tabungan emas Pegadaian merupakan layanan beli dan titip emas. Produk ini nantinya dapat diakses secara konvensional maupun digital, salah satunya melalui marketplace finansial dan investasi Bareksa.
Direktur Teknologi Informasi dan Digital Pegadaian Teguh Wahyono mengatakan, selain memperkenalkan tabungan emas Pegadaian kepada nasabah Bareksa, diharapkan ke depan para nasabah Bareksa tertarik untuk menambah portofolio investasi, khususnya pada instrumen emas.
Menurut Teguh dalam siaran pers pada Jumat, 3 Desember 2021, kini seluruh masyarakat bisa menabung emas dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Bareksa.
Co-founder CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan kerja sama tersebut mengokohkan Bareksa sebagai platform investasi elektronik terintegrasi di Indonesia. Fitur BareksaEmas menawarkan pilihan diversifikasi investasi, melengkapi produk reksadana dan surat berharga negara yang sebelumnya sudah tersedia di aplikasi Bareksa.
Selain itu, Karaniya juga yakin bahwa kerja sama ini bukan hanya akan memberikan manfaat positif bagi kedua belah pihak, tapi juga bagi pertumbuhan dunia investasi nasional.
Karaniya mengatakan, alasan menggandeng Pegadaian karena perusahaan milik pemerintah tersebut sudah lama berdiri dan dipercaya masyarakat Indonesia dalam mengelola tabungan emas, termasuk berbagai lini bisnis lainnya.
Baca Juga: Bisa Via Online, 3 Cara Beli Emas Antam Logam Mulia Ini Cocok untuk Investasi!
Bagi nasabah yang hendak membuka tabungan emas di aplikasi Bareksa hanya perlu membuka aplikasi tersebut lalu memilih mitra pengelola emas “Pegadaian”. Nasabah lalu tentukan jumlah emas yang akan dibeli dalam bentuk satuan gram atau rupiah.
BareksaEmas menawarkan berbagai fitur, di antaranya proses registrasi dan validasi nasabah alias know your customer (KYC) sepenuhnya dilakukan secara online.
Nominal transaksi mulai dari Rp 50.000, baik untuk pembelian atau penjualan (buyback). Investor juga dapat membeli (top up) ataupun menjual emas di BareksaEmas hingga 100 gram per hari.
Selain itu, pembayaran BareksaEmas bisa dilakukan melalui transfer bank, internet banking, ATM, virtual account, hingga uang elektronik. Salah satu moda pembayaran yang bisa dilakukan melalui OVO karena terverifikasi otomatis tanpa ada biaya administrasi.
Baca Juga: FAKTA UNIK EMAS
Itulah beberapa alasan mengapa Bareksa bekerja sama dengan Pegadaian untuk memudahkan para nasabah menabung dan berinvestasi emas. Menarik, bukan? Apakah #SobatSakumas juga tertarik?