Salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar zakat. Zakat adalah memberikan sebagian dari harta kepada mereka yang membutuhkan, karena ada hak mereka di dalam harta Anda.
Baca Juga: Ini Aturan Zakat Emas, Syarat dan Cara Hitungnya
Jika Anda seorang muslim yang telah memenuhi syarat zakat, Anda berkewajiban mengeluarkan sebagian dari harta kepada delapan golongan penerima zakat.
Ada berbagai jenis zakat yang dibagi berdasarkan jenisnya, yaitu zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat profesi, zakat investasi, zakat pertanian, zakat tabungan, zakat fitrah dan zakat emas atau perak. Zakat emas atau perak wajib diberikan jika Anda memiliki perhiasan emas atau perak yang melebihi nisab.
Lalu bagaimana aturan, syarat dan Cara Menghitung Zakat Emas atau perak? Cek penjelasan di bawah ini!
Zakat emas, perak maupun logam mulia lain sudah diatur dalam berbagai sumber, dari Al-Quran, Hadis, dan sudah diatur dalam Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurut hadis riwayat Abu Dawud Rahimahullah, “Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya.”
Sedangkan menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat emas, perak atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan jika logam mulia tersebut sudah mencapai nisab dan haul.
Al-Quran menyebutkan mengenai dalil zakat pada Surat At-Taubah Ayat 34, disebutkan bahwa orang yang menyimpan emas tetapi tidak menafkahkannya akan mendapat siksa yang pedih.
Jadi seberapa besar emas atau perak yang termasuk dalam wajib zakat?
Berikut 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda bisa menzakatkan emas, perak atau logam mulia lainnya.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Menyimpan Uang di Brankas Bank
Jika emas, perak atau logam mulia lainnya milik Anda telah memenuhi syarat zakat, selanjutnya Anda perlu mengetahui cara menghitung zakat emas, perak atau logam mulia lainnya. Berikut Cara Menghitung Zakat Emas dan rumusnya:
Rumus hitungan zakat emas, perak atau logam mulia lainnya adalah 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun.
Jadi, saat Anda memiliki emas sebanyak 100 gram dan telah tersimpan lebih dari 1 tahun, emas yang dimiliki wajib untuk dizakatkan. Anda tinggal menilai harga emas yang dimiliki dalam bentuk rupiah. Semisal di tahun 2021 harga emas adalah Rp 800.000, emas 100gr yang Anda miliki senilai Rp 80.000.000.
Zakat yang perlu Anda tunaikan adalah 2,5% x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000
Zakat emas ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut dengan asnaf. Lalu, siapakah asnaf ini? Menurut Islam, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Baca Juga: Mengenal Karakteristik Bunga Deposito dan Cara Menghitungnya
Sebagai salah satu dari rukun Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dijalankan seorang muslim jika memenuhi syarat dan mampu melakukannya. Ada 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu jumlah emas atau perak mencapai nisab, mencapai haul, dan milik pribadi secara sah.
Dengan mengetahui nilai dari logam mulia tersebut, Anda bisa mengetahui Cara Menghitung Zakat Emas dengan cara mengalikan dengan 2,5% untuk mendapatkan jumlah zakat yang harus ditunaikan. Zakat tersebut bisa diberikan ke 8 orang yang berhak mendapatkannya (asnaf).
Semoga Informasi di atas mengenai aturan, syarat serta penerima zakat dapat membantu Anda untuk menunaikan zakat emas atau perak dengan baik. Semoga Allah SWT memberikan keberkahan kepada Anda.