Sejarah Uang di Indonesia: Redenominasi dan Sanering

Sejarah Uang di Indonesia: Redenominasi dan Sanering

Posted By: Admin SHG, 2020-10-09


  Share:


Sejarah uang di Indonesia yang terus berkembang hingga saat ini menjadi tolak ukur harga atau nilai suatu barang dan jasa membuktikan bahwa uang sudah melewati proses perkembangan yang panjang. Awal mula sebelum ada uang, manusia harus memenuhi kebutuhannya sendiri bahkan sebelum mengenal barter.

Kemudian manusia mulai mengenal barter dan pertukaran antara barang. Kemudian mengenal uang komoditas hingga mengenal uang yang saat ini menjadi alat pembayaran yang sah. Uang menjadi salah satu hal yang juga berhubungan dengan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat hingga saat ini. Bahkan pada tahun 2020 dikatakan terjadi perubahan harga rupiah.

Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan 19 RUU (Rancangan Undang-Undang) untuk ditetapkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Jangka Menengah 2020-2024. Salah satu isi yang terkandung di dalam Prolegnas 2020-2024 yaitu perubahan harga rupiah atau disebut redenominasi.

Redenominasi merupakan proses penyederhanaan penyebutan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya. Jadi redenominasi akan menghilangkan 3 nol dalam nominal mata uang namun nilainya tetap sama. Dikatakan bahwa redenominasi perlu dilakukan karena uang pecahan Indonesia sudah terlalu besar sehingga mengurangi kenyamanan dan efisiensi saat bertransaksi.

Alasan akan diberlakukannya redenominasi terkait efisiensi perekonomian untuk mengurangi resiko human error, percepatan waktu transaksi, dan efisiensi pencantuman harga barang atau jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sederha. Pelaporan APBN, sistem transaksi, dan akuntansi juga akan lebih sederhana.

Perbedaan Sanering dan Redenominasi

Seperti yang telah dijelaskan, redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang misalnya dari Rp 10.000 menjadi Rp 10 namun nilai uang tetap Rp 10.000. Sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai uang bahkan hingga setengahnya. Misalnya pecahan Rp 20.000 jika di sanering maka nilainya akan menjadi Rp 10.000.

Penerapan redenominasi umumnya dilakukan saat kondisi ekonomi saat baik dan stabil, inflasi terkendali, pertumbuhan baik dan nilai tukar terjaga. Sedangkan sanering dilakukan karena ada gejolak perekonomian misalnya hiperinflasi. 

Sejarah Sanering dan Alasan Penerapannya

Dalam sejarah uang, sanering pertama kali diberlakukan pada tanggal 19 Maret 1950 di mana uang kertas digunting menjadi dua bagian baik secara fisik maupun nilai. Pengguntingan uang kertas dilakukan pada pecahan Rp 5 di mana bagian kiri nilai menjadi Rp 2,5 dan satunya tidak memiliki nilai. 

Sanering kedua diberlakukan pada tanggal 25 Agustus 1959 di mana pecahan uang Rp 1.000 nilainya menjadi Rp 100 dan pecahan Rp 500 nilainya menjadi Rp. 50. Kemudian sanering ketiga diberlakukan pada 13 Desember 1965 di mana uang Rp 1.000 nilainya berubah menjadi Rp. 1 menjadi uang baru. 

Nilai uang yang telah dipotong hingga setengahnya tersebut dianggap tidak akan membebani rakyat kecil. Contohnya pada tahun 1950, pecahan Rp 5 hanya dimiliki oleh masyarakat dengan ekonomi kelas menengah ke atas sehingga dibagi menjadi dua di mana satunya digunakan dengan nilai hanya setengah saja dan potongan lainnya ditukar sebagai kupon obligasi negara.

Tujuan diberlakukannya sanering untuk mengatasi krisis ekonomi baik itu mengatasi inflasi, menanggulangi defisit anggaran, dan mengurangi beban utang luar negeri. Dengan ini maka jenis uang dan jumlah yang yang beredar dapat berkurang. 

Melindungi Kekayaan Dengan Emas

Salah satu cara yang disarankan untuk melindungi kekayaan dari kemerosotan nilai uang yaitu dengan menabung atau investasi emas. Harga emas akan selalu meningkat karena permintaan pasar terhadap emas yang tinggi dan juga pengaruh terhadap perekonomian yang rendah sehingga dianggap sebagai salah satu investasi aset yang paling aman. Apalagi saat ini emas dapat dibeli dengan mudah secara online di Sehatigold mulai dari Rp 10.000 tanpa modal yang banyak. Harga emas hari ini tercatat di Rp 931.145 per gram.