Emas merupakan salah satu pilihan aset investasi yang bahkan sudah diperdagangkan sejak lama. Jual beli emas juga dianggap menguntungkan karena memiliki nilai yang tinggi dan diterima oleh berbagai negara. Nilai emas bahkan terlihat selalu meningkat setiap tahunnya menjadikan investasi emas mengalahkan jenis investasi lainnya. Namun apabila anda ingin investasi emas maka harus mempertimbangkan biaya pajaknya.
Investasi emas bukan hanya sekedar beli emas kemudian dijual kembali. Setiap jenis investasi tetap akan dikenakan pajak. Yang membedakannya adalah persentase pajaknya. PPh yang dikenakan pada penjualan emas batangan yaitu sebesar 0,45% yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Jadi nilai emas akan lebih mahal sebesar 0,45% dikarenakan PPh.
Setiap investor emas harus benar-benar memahami kebijakan pajak penjualan atas transaksi investasi emas. Berikut terdapat ketentuan yang harus dipahami terlebih dahulu :
Pajak yang dikenakan pada emas hanya dikenakan pada saat melakukan transaksi yaitu pada saat transaksi jual beli. Hal ini berbeda dengan pajak yang dikenakan pada tanah atau properti yang harus dibayarkan secara rutin misalnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Beban pajak yang dikenakan pada emas hanyalah terjadi sekali yaitu ketika anda membelinya. Namun pajak juga akan dikenakan kepada pembeli ketika anda menjualnya kembali.
Kebijakan pajak penjualan emas dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi pergantian kabinet sehingga anda tetap harus mengikuti perkembangannya dalam jangka panjang.
Perhitungan pajak ketika melakukan penjualan emas batangan berbeda dengan saat Anda melakukan pembelian. Peraturan yang berlaku adalah PMK No 34/PMK.10/2017 yang menyatakan penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.
Untuk memudahkan anda dalam melakukan investasi emas dan dapat melakukan perhitungan untuk rugi, berikut akan disajikan ilustrasinya beserta perhitungan pajak yang dikenakan.
Misalnya seseorang baru ingin mulai investasi emas dengan tujuan untuk menyimpan uangnya dalam bentuk emas dan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Ia memiliki total berat emas yaitu 1 kg atau yang setara dengan Rp 800 juta pada saat ini. Namun dulunya ia membeli emas tersebut dengan harga Rp 600 juta. Jadi perhitungannya yaitu :
Akumulasi harga beli emas yaitu Rp 600 juta sudah termasuk komponen harga beli yang pada saat itu dibayarkan.
Apabila ia ingin menjualnya kembali maka bisa membebankan pajak kepada pembeli yaitu 1,5% x Rp 800 juta.
Beban pajak tersebut bisa kemudian Anda tuliskan sebagai beban pajak PPh yang sudah dibayarkan dalam laporan SPT tahunan Anda.
Ilustrasi di atas merupakan ilustrasi perhitungan pajak pada investasi emas. Harganya juga merupakan ilustrasi saja sedangkan untuk harga emas hari ini yaitu harga beli Rp 841.394 dan harga jual Rp 800.550 per gram. Sehatigold bahkan menawarkan investasi dalam bentuk emas digital mulai dari 0.01 gram yang diakumulasi kemudian bisa ditukar ke emas fisik apabila anda tertarik.