Ini Syarat dan Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Dini

Ini Syarat dan Cara Perhitungan Pesangon Pensiun Dini

Posted By: Admin, 2023-01-05


  Share:


Kepikiran untuk pensiun dini? Kalau iya, cek besaran pesangon pensiun dini, yuk!

Saat sedang semangat-semangatnya mencari uang, pernah tidak, Anda tiba-tiba kepikiran untuk pensiun dini? Entah karena ingin memiliki bisnis sendiri, mengejar passion, fokus pada keluarga, atau alasan lainnya. 

Sebelum memutuskan pensiun dini, Anda wajib memperhitungkan dulu berapa pesangon pensiun dini yang akan Anda dapatkan. Tujuannya supaya Anda mendapatkan gambaran berapa biaya hidup yang perlu Anda persiapkan untuk masa pensiun dan kapan waktu yang tepat untuk pensiun. 

Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara perhitungan pesangon pensiun dini? 

Simak ulasan lengkapnya!

Syarat Mengajukan Pensiun Dini

Setiap orang baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pegawai swasta berhak mengajukan pensiun dini. 

Namun, tak semudah kedengarannya. Sebab, pegawai yang berniat mengajukan pensiun dini harus memenuhi beberapa syarat untuk mendapatkan persetujuan dari perusahaan. 

Bagi pegawai swasta, umumnya ketentuan mengenai pensiun dini dan pesangonnya tertuang dalam kontrak kerja. Ada pula yang dicantumkan dalam peraturan perusahaan sehingga syarat dan usia minimum pensiun dini karyawan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain pun bisa berbeda-beda. 

Selain itu, dalam Undang Undang Ketenagakerjaan pun tidak secara spesifik disebutkan batas usia pensiun seorang karyawan swasta. 

Namun, sebagai gambaran umumnya, berikut kriteria pegawai swasta maupun BUMN yang sudah bisa mengajukan pensiun dini: 

Sementara itu, bagi PNS berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini:

Perhitungan Pesangon Pensiun Dini

Setelah mengetahui syarat pensiun dini, penasaran enggak sih bagaimana cara menghitung pesangon pensiun dini?

Perhitungan pesangon pensiun dini dapat dilakukan dengan 3 langkah, yaitu: 

Setelah mengetahui besaran dari ketiga poin di atas, selanjutnya jumlahkan dan itulah besaran pesangon yang akan Anda terima. 

Supaya lebih jelas, kita simulasikan, yuk!

Misalnya, gaji Anda saat ini Rp8.000.000 dengan masa kerja 15 tahun di perusahaan tempat Anda bekerja. Maka perhitungan pesangon pensiun dini yang akan Anda terima seperti perhitungan di bawah ini.

Uang Pesangon

Uang Penghargaan Masa Kerja

Menurut pasal 156 ayat (3) UU No.11 Tahun 2020, perusahaan wajib membayarkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai masa kerja karyawannya. 

Pada contoh, masa kerja karyawan 15 tahun maka Anda berhak atas 3 bulan gaji, yaitu 3 x Rp8.000.000 = Rp24.000.000

Setelah itu, karena PHK ketika karyawan memasuki masa pensiun, maka ia berhak atas 1 kali ketentuan UPMK, yaitu 1 x Rp24.000.000 = Rp24.000.000.

Uang Penggantian Hak

Hak yang akan Anda dapat ketika mengajukan pensiun dini adalah Uang Penggantian Hak (UPH). Perlu diperhatikan bahwa tidak semua perusahaan memberikan UPH pada karyawan, ya. Untuk mengecek apakah perusahaan Anda memberikan UPH atau tidak biasanya terdapat dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.

Sementara itu, untuk Anda yang bekerja di perusahaan yang memberikan UPH, berikut contoh perhitungannya. Misalnya jumlah cuti yang belum diambil sebanyak 8 hari (asumsi 22 hari kerja dalam 1 bulan): 8/22 x Rp.8.000.000 = Rp2.909.090.

Total Pesangon Pensiun Dini

Setelah melakukan ketiga perhitungan di atas, maka jumlah pesangon yang akan diterima, yaitu: 

Total Pesangon = UP + UPMK + UPH

Total Pesangon = Rp126.000.000 + Rp24.000.000 + Rp2.909.090 = Rp152.909.090

Jadi, total pesangon pensiun dini yang bisa Anda dapatkan adalah Rp152.909.090. Perhitungan ini juga bisa Anda jadikan acuan untuk memperhitungkan pesangon pensiun sesuai dengan data sebenarnya.

Bagaimana? Tertarik untuk pensiun dini?