Berinvestasi dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN)

Berinvestasi dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN)

Posted By: Admin, 2022-02-21


  Share:


Surat Berharga Negara (SBN) merupakan instrumen investasi yang disediakan negara untuk memberi kesempatan kita-kita sebagai masyarakat yang ingin turut membantu pembiayaan negara.

Pengertian Surat Berharga Negara (SBN)

Surat Berharga Negara (SBN) adalah surat berharga yang diterbitkan oleh negara kepada masyarakat sebagai investor, dimana dana investasi tersebut akan dipergunakan untuk biaya pembangunan negara. Sederhananya, masyarakat memberi pinjaman dana kepada pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Dana tersebut akan dikelola pemerintah untuk modal pembangunan negara.

Nantinya masyarakat sebagai investor akan memperoleh keuntungan dengan pembayaran bunga atau sistem bagi hasil. Gimana, tertarik ngga, sob? 

Surat Berharga Negara (SBN) diperjualbelikan di dua jenis pasar, sob, yaitu pasar primer dan pasar sekunder.

Pasar primer

Merupakan tempat perdagangan surat berharga pertama kali antara negara dengan masyarakat selaku investor. Harga surat berharga yang dijual bersifat tetap dan jumlahnya terbatas.

Pasar sekunder 

Merupakan tempat jual beli surat berharga setelah adanya proses pembelian pada pasar primer. Proses transaksi dilakukan antar sesama investor, sehingga harganya beragam dan fluktuatif. Keuntungan transaksi di pasar sekunder juga digunakan secara pribadi oleh investor. Negara atau perusahaan tidak memperoleh keuntungan sama sekali.

Sebagaimana transaksi atau pengelolaan dana pada umumnya sob, Surat Berharga Negara (SBN) juga dikelola baik dengan sistem pengelolaan umum (SBN konvensional), maupun pengelolaan sistem syariah berdasarkan agama Islam (SBN syariah). Jadi kita bisa memilih jenis Surat Berharga Negara (SBN)  yang pengelolaannya paling pas menurut kita. Atau yang sesuai dengan prinsip yang kita anut dan kita yakini.

Jenis Surat Berharga Negara (SBN) Konvensional

1. Saving Bond Ritel (SBR)

2. Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI)

Jenis Surat Berharga Negara (SBN) syariah ada dua, sob. Yaitu Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR). Sebagaimana sistem syariah, tentu saja pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan agama Islam. Alias diperuntukkan oleh pemerintah di bidang-bidang yang halal atau dibolehkan agama Islam. Keuntungan yang didapatkannya juga diperhitungkan dengan sistem bagi hasil.

Jenis Surat Berharga Negara (SBN) Syariah

1. Sukuk Tabungan (ST)

2. Sukuk Ritel (SR)

Surat Berharga Negara (SBN) berdasarkan imbal hasil

Pada Floating Rate, meski imbal hasil disesuaikan dengan pergerakan suku bunga BI dari waktu ke waktu, namun pemerintah menerapkan fitur floating rate with floor, yaitu batas minimal besaran kupon. Jadi saat suku bunga BI turun secara drastis, kita sebagai investor tetap aman dan beruntung, sob. Sedangkan pada fixed rate, imbal hasil jenis ini dapat melindungi investor dari pergerakan tingkat suku bunga yang berubah-ubah, khususnya saat suku bunga BI menurun, sob.

Floating Rate

Fixed Rate

Surat Berharga Negara (SBN) berdasarkan sistem bagi hasil:

Pada SBN syariah, pembagian keuntungannya tentu saja menggunakan sistem bagi hasil sesuai akad syariah. Sehingga dalam pengelolaan dan bagi hasil tidak mengandung unsur riba, judi, dan ketidakjelasan.

1. Akad Wakalah

2. Akad Ijarah 

Karena investasi ini dikeluarkan oleh pemerintah, maka seluruh pembayaran imbal hasil atau bagi hasil dan pokok investasi dijamin oleh negara, sob. Jika kita butuh dana darurat, beberapa jenis Surat Berharga Negara (SBN)  bisa langsung dicairkan lho. Ada juga jenis Surat Berharga Negara (SBN)  yang bisa dijual lagi di pasar sekunder pada investor lain.

Hasil keuntungan akan dikirim langsung ke rekening investor secara rutin. Bisa setiap bulan, atau sesuai waktu yang disepakati. Dengan pajak yang lebih kecil dari deposito. Dan yang penting, memberi kesempatan kita untuk berkontribusi pada pembangunan negara. Juga membantu negara untuk mengurangi ketergantungan kepada investor asing, sob. Asik, kan?

Sumber foto : freepik.com